JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidah Aziz alias Gus Alex mengungkap fakta persidangan soal korupsi kuota haji, mulai dari pengakuannya menerima fee dari biro travel haji hingga soal aliran uang ke anggota DPR.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026) hingga Jumat (4/9/2026) dini hari, Gus Alex yang merupakan terdakwa kasus ini disebut hadir dalam rapat Kementerian Agama untuk mempersiapkan jawaban menghadapi Panitia Khusus (Pansus) DPR.