Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan khusus dalam kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan kebijakan DHE SDA sejalan dengan perjanjian internasional. Aturan ini telah berlaku pada 1 September 2026.
Adapun, sesuai pasal 2 dalam PMK tersebut, berikut ini sejumlah kriteria eksportir yang