Jakarta (ANTARA) - Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah tidak lagi dipungut. Meski demikian, pemilik baru tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB pada saat berpindah kepemilikan.
Dengan demikian, istilah balik nama mobil bekas gratis