Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2026 kini dapat melakukan pengecekan secara online hanya menggunakan telepon seluler (HP).
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan tetap aktif. Dengan mengetahui status tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai bantuan iuran kesehatan dari pemerintah sebelum mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak