Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Menurutnya, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto,