Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) demutualisasi masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan terbit September ini. Aturan ini memuat ketentuan batas maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI usai pelaksanaan efektif demutualisasi.
Berdasarkan rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat batas maksimum kepemilikan atas saham BEI yakni sebesar 5%. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.
Kepemilikan lembaga negara terhadap saham BEI diketahui menjadi mandat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).