KETELIBATAN delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam militer Rusia membuka persoalan yang tidak dapat dijelaskan semata-mata melalui perspektif pelanggaran hukum mengenai keterlibatan warga negara dalam dinas militer asing.
Kasus ini perlu ditempatkan dalam konteks lebih luas, yaitu migrasi tenaga kerja internasional, kerentanan ekonomi, penipuan dalam perekrutan tenaga kerja, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) pada akhir Agustus 2026, mengungkap