JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah asosiasi menyoroti rencana penerapan ketentuan penyeragaman kemasan.
Dalam rancangannya, penyeragaman kemasan ini akan berlaku bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang digunakan.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau