Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui pernah menerima uang sebesar USD 85 ribu. Gus Alex menyebut uang itu diberikan oleh staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke Nanang yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pemberian pertama sebesar USD 45 ribu dan pemberian kedua sebesar USD