Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia. Bawaslu menyebut sistem e-voting sudah ditinggalkan di Jerman.
Mahkamah Konstitusi negara itu pada 2009 memutuskan e-voting tidak konstitusional.
"Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9).
Ia mengatakan substansi demokrasi adalah setiap masyarakat bisa mengontrol proses pemilu. Jika penerapan e-voting, tidak semua masyarakat bisa mengontrol.
"Substansi demokrasi itu kan