Menteri HAM Natalius Pigai memberikan wanti-wanti kepada DPR terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU itu tidak boleh merampas hak milik rakyat. Dia wanti-wanti bahwa Indonesia bukanlah negara komunis (sosialis) atau kekuasaan (machtaat), melainkan negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
"Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," kata Pigai dalam cuitannya di akun X, Kamis (3/9).
"Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," sambungnya.