Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap permintaan 3.000 riyal dari 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex menyebut permintaan itu disampaikan saat di Makkah, Arab Saudi.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Mulanya, Gus Alex menanyakan terkait