REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk memprioritaskan vendor dan produk lokal. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi lokal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 yang diterbitkan pada akhir Juli lalu. “Saya sudah menerbitkan Surat Edaran untuk memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan dan pemasok bahan baku lokal bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara,”