Jakarta, Beritasatu.com - Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang sebesar US$ 5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaja mengatakan uang tersebut merupakan dana talangan perjalanan dinas yang diberikan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2023-2024 M Agus Syafii.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).