JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM.
Dia meminta DPR memperhatikan dampak dari berlakunya RUU tersebut.
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Pigai mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi