Kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, belum padam sejak Rabu (2/9) malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.
Dilansir detikJateng, Kamis (3/9/2026), pantauan di lokasi pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan si jago merah. Api masih terlihat membara di TPA Putri Cempo blok B, C, dan D.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi