Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (3/9) malam.
Febri mengklaim informasi aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.
"Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut?