JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 terkait dugaan adanya perintah backdating hingga penarikan fee dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut menanyakan hal tersebut saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada mantan Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (3/9/2025).
Kepada Bahiej, Yaqut terlebih dahulu memastikan apakah backdating atau memundurkan tanggal dokumen dibenarkan secara administratif.