Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dugaan aliran uang tersebut akan ditelisik melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lainnya. "Iya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas dua berkas, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi.