JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan soal uang Rp 40 miliar yang disebut diterima kliennya dari pengusaha properti Tan Kian.
Febri mengatakan, pihaknya telah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan.
Menurut dia, dalam BAP tersebut, Tan Kian menyebut pertama kali mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.
“Tan Kian justru mengatakan, dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, orang tersebut tidak dikenal sama sekali