Penetapan tersebut disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan cagar budaya diperlukan untuk menghasilkan inventarisasi warisan budaya yang lebih terstruktur sekaligus menjadi dasar pelindungan dan pemanfaatan aset budaya.
Proses penetapan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan data, serta sidang kajian oleh TACBN. Sumber data berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil