JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui bahwa kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang masuk ke ranah pidana.
Sudaryono mengatakan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus keracunan MBG, bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
"Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono saat ditemui usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut dia, sejumlah kasus