Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas kehakiman Irak berhasil menyita uang tunai sekitar US$10 juta (Rp177 miliar), beserta 35 properti dan enam kendaraan mewah, sebagai bagian dari investigasi korupsi yang kian meluas. Kasus kakap ini secara langsung menyeret nama mantan direktur kantor seorang pejabat senior perminyakan di negara tersebut.
Mengutip Turkiye Today, Kamis (3/9/2026), Dewan Kehakiman Tertinggi Irak pada hari Senin mengumumkan bahwa rentetan aset tersebut disita dari terdakwa Alaa Mohsen Khalaf. Khalaf diketahui sebelumnya menjabat sebagai direktur kantor Adnan al-Jumaili,