Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak ‘hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas’,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan