Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana dalam keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).
"Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi