REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 membahas persoalan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi kesehatan, yakni komersialisasi data genetik atau DNA. Dalam Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah, ulama NU menetapkan komersialisasi data DNA diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
Keputusan tersebut dibahas dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026.
Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan, data DNA yang diperoleh dari tubuh manusia merupakan bagian