Nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta perkuat vonis 3 tahun penjara Nicko Widjaja

Tanggal asli: 3 September 2026 20:44 Sumber: Antara - Terkini
Pengadilan Tinggi Jakarta perkuat vonis 3 tahun penjara Nicko Widjaja

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja terkait kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Hakim Ketua Elyta Ras Ginting menyatakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah memberikan pertimbangan yang cukup saat menjatuhkan pidana kepada Nicko.

"Lamanya pidana sudah sesuai dengan peran serta terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi PT Tanihub yang merugikan keuangan negara," kata Hakim Ketua dalam

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp