REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengakui, penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akibat perubahan desil sempat membuat kekacauan. Hal itu terutama terjadi pada awal 2026.
Debbie mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan melalui surat keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan setiap bulan untuk masing-masing kabupaten/kota. “Memang kemarin awal tahun itu cukup banyak penonaktifan di bulan Januari yang TMT (terhitung mulai tanggal) di Februari, karena jumlahnya se-Indonesia ada 11 atau 12 juta saya lupa.