Kasus pemerasan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berujung penetapan tersangka pemilik warung pengedar tramadol. Kedua tersangka adalah pemilik warung, MS dan NC yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan kasus pemerasan terhadap MS. MS diperas oleh komplotan pelaku yang mengaku-aku sebagai polisi, padahal bukan.
Usut punya usut, MS ternyata memang menjual obat keras daftar Golongan G. Atas temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menerbitkan laporan model A.