Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait besaran porsi saham yang dapat dimiliki oleh semua pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi terlaksana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, dalam Peraturan OJK yang saat ini sedang salam proses finalisasi, batasan maksimum kepemilikan bagi setiap pemegang saham sebesar 5%.
"Dalam konsep RPOJK yang sekarang, kami menetapkan ketentuan sebesar 5%," ujarnya saat