Polisi menangkap remaja berinisial MA alias AK (16) yang menganiaya bocah berusia 12 tahun dengan cara disayat pisau cutter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku emosi dengan korban yang merupakan tetangganya gegara diteriaki dengan kata kasar.
Pelaku ditangkap tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumahnya sekitar Kecamatan Makassar, Rabu (2/9). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
"Terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota kami URC Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke