JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta DPR membuka naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurutnya, dipublikasikannya draf RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari pembahasan yang mengedepankan partisipasi bermakna.
"Oleh sebab itu, sekarang harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis itu kan ada meaningful participation. Itu naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat kepada para pakar, ke perguruan tinggi," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official,