JAKARTA, KOMPAS.com - Nicko Widjaja, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub), mengaku kecewa atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Nicko menilai, pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) pertama, meski menurutnya terdapat perubahan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami percaya kalau berita acara itu sudah diubah semua kenyataannya kan ketika di persidangan di awal gitu. Tapi yang digunakan itu, ada kita masih ingat kata-katanya adalah masih