Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sudah tahap akhir atau finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, POJK Demutualisasi dapat dipastikan rampung bulan ini.
"Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang kita harapkan. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kami berharap bisa segera difinalkan pada bulan ini, atau pada Q3, tepatnya September 2026," ujarnya saat ditemui