Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan rancangan kerja dan anggaran (RKA) 2027 seiring pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dengan perubahan tersebut, anggaran OJK untuk 2027 menjadi Rp 10,58 triliun.
Sebelumnya, RKA OJK yang telah ditetapkan dan disetujui Komisi XI adalah sebesar Rp 10,24 triliun. Namun besaran anggaran tersebut belum mencakup kebutuhan BMKS sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sehubungan dengan penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus,