Palembang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mensosialisasikan undang-undang no 3 tahun 2026 tentang pelindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK Ahmadi di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
"Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi," ujar Ahmadi.
Menurutnya sejak awal Januari 2026 hingga saat