Polisi mengungkap tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik kreator konten Vilmei diduga melakukan aksinya dengan menyalahgunakan akses akun TikTok korban.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni ZK selaku karyawan dari Vilmei, A yang juga kekasih dari ZK serta L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
"Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk