JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap tidak ada pembahasan atau kajian internal terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023.
Dalam persidangan, Ahmad menjelaskan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Ahmad mengatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses drafting KMA Nomor 1156 Tahun