Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait ketentuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan atas dasar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 18A tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian