Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah seluas 270 hektar di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau," kata Kepala Satreskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Yohn Mabel dalam keterangan