Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi perlu diperkuat dengan memproses hukum korporasi dan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO).
"Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis