Polisi menetapkan tiga warga suku anak dalam (SAD) sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD. Personel TNI AD itu diduga dikeroyok saat bertugas melakukan pengamanan di Sarolangun, Jambi.
Dilansir detikSumbagsel, Kamis (3/9/2026), ketiga tersangka ialah warga berinisial R, B, dan D. Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami