Tangerang, Beritasatu.com - Tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, naik 15% mulai September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.
Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut merupakan upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemkot Tangerang sebenarnya telah