Data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el) kini bisa diperbarui tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan perubahan data tersebut melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini ditujukan untuk melengkapi data kependudukan warga, termasuk informasi golongan darah yang masih kosong atau perlu diperbarui. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mengajukan perubahan data. Berikut informasi lengkapnya.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil