Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT KA Properti Manajemen (KAPM) terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (7/9).
"Telah diregister perkara atas nama terdakwa korporasi PT KA Properti Manajemen dengan rencana sidang perdana pada 7 September 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim