Nasional

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, ASN dan Relawan Dikerahkan

Tanggal asli: 3 September 2026 12:03 Sumber: Republika - Nasional
Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, ASN dan Relawan Dikerahkan

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Langkah tersebut diikuti penguatan personel di lapangan dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk mendukung upaya penanganan karhutla.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, Gubernur Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Implementasi penguatan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp