Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin mendorong RUU Antispionase masuk Prolegnas Prioritas. Nurul menilai ada kekosongan hukum untuk melindungi Indonesia dari aksi mata-mata atau spionase.
"Iya, kami mendorong RUU Antispionase, (karena) ada kekosongan hukum soal spionase ini," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Nurul memandang belum ada aturan yang mengatur secara spesifik perihal spionase. Yang ada, kata dia, hanya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang di dalamnya belum mengatur soal aksi mata-mata.