Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara (Jakut) menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya yang rusak, lusuh, serta terpasang tidak sesuai ketentuan di enam wilayah kecamatan.
“Penertiban dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Bersih,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan penyisiran itu dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain