Pria berinisial SY (32) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan penipuan di media sosial modus jual beli motor. Pelaku penipuan online alias passobis itu membuat warga yang menjadi korban mengalami kerugian Rp 15,5 juta.
"Pria berinisial SM diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Pelaku diduga menggunakan modus segitiga jual beli motor," ujar Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Penipuan ini berawal saat