Nasional

Apa Hukumnya jika WNI Bekerja sebagai Tentara Bayaran Negara Asing?

Tanggal asli: 3 September 2026 10:34 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Apa Hukumnya jika WNI Bekerja sebagai Tentara Bayaran Negara Asing?

Jakarta, Beritasatu.com - Menjadi tentara negara asing bukan sekadar persoalan pekerjaan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI). Ketika seseorang bergabung dalam dinas militer negara lain, status kewarganegaraannya dapat ikut menjadi perhatian karena Indonesia memiliki aturan khusus mengenai kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan.

Hal tersebut menjadi sorotan setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) merilis daftar delapan WNI yang disebut bergabung sebagai tentara Rusia dan berada di garis depan perang melawan Ukraina.

Informasi itu muncul

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp